MAHKAMAH Agung AS dikabarkan telah menyatakan bahwa undang-undang yang menetapkan bahwa perkawinan hanya antara perempuan dan laki-laki adalah “inkonstitusional.”
Dengan perbandingan suara 5-4, MA menyatakan bahwa undang-undang perkawinan, yang disebut ‘Doma’ itu, tidak memberikan perlindungan yang semestinya kepada pasangan perkawinan sesama jenis.
Keputusan ini bermakna pasangan gay yang menikah secara legal akan mendapatkan tunjangan yang sama, seperti tunjangan yang diberikan pemerintah federal kepada pasangan suami-istri kebanyakan.
Jajak pendapat menunjukkan sebagian besar warga di Amerika mendukung perkawinan sesama jenis.
Menurut laporan BBC pada hari Rabu (26/6), 12 negara bagian dan District of Columbia mengakui perkawinan sesama jenis, sementara lebih 30 negara bagian melarangnya. [sm/islampos/bbc]
sumber : http://www.islampos.com/di-as-pasangan-gay-dapat-tunjangan-65184/
Ikuti @CfDownload
Tweet
Agama
Saturday, June 21, 2014
0 Response to "Di AS, Pasangan Gay Dapat Tunjangan"
Post a Comment
Berita Top One 1 Hanya Membutuhkan Komentar Yang Berkulitas Tidak Spam