Baca Juga Berita Lainnya

HUKUM PERDATA DAN HUKUM PIDANA

HUKUM PERDATA

1.PENGERTIAN HUKUM PERDATA

Hukum perdata ialah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap
orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul
dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga. Hukum perdata
dibedakan menjadi dua, yaitu hukum perdata material dan hukum perdata
formal. Hukum perdata material mengatur kepentingan-kepentingan perdata
setiap subjek hukum. Hukum perdata formal mengatur bagaimana cara
seseorang mempertahankan haknya apabila dilanggar oleh orang lain.

2.SEJARAH KUH PERDATA (BW)

Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang dikenal dengan
istilah Bugerlijk Wetboek (BW) adalah kodifikasi hukum perdata yang disusun di
negeri Belanda. Penyusunan tersebut sangat dipengaruhi oleh Hukum Perdata
Prancis (Code Napoleon). Code Napoleon sendiri disusun berdasarkan hukum
Romawi (Corpus Juris Civilis) yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang
paling sempurna.

KUH Perdata (BW) berhasil disusun oleh sebuah panitia yang diketuai oleh Mr.
J.M. Kemper dan sebagian besar bersumber dari Code Napoleon dan bagian
yang lain serta kodifisikasi KUH Perdata selesai pada 5 Juli 1830, namun
diberlakukan di negeri Belanda pada 1 Oktober 1838. pada tahun itu diberlakukan
juga KUH Dagang (WVK).

Pada tanggal 31 Oktober 1837 Scholten van Oud Haarlem diangkat menjadi
ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer
masing-masing sebagai anggota. Panitia tersebut juga belum berhasil. Akhirnya
dibentuk panitia baru yang diketuai Mr. C.J. scholten van Oud Haarlem lagi,
tatapi anggotanya diganti, yaitu Mr. J. Schneither dan Mr. J. Van Nes. Akhirnya
panitia inilah yang berhasil mengkodifikasi KUH Perdata Indonesia berdasarkan
asas konkordasi yang sempit. Artinya KUH Perdata Belanda banyak menjiwai
KUH Perdata Indonesia karena KUH Perdata Belanda dicontoh dalam kodifikasi
KUH Perdata Indonesia.

 Kodifikasi KUH Perdata (BW) Indonesia diumumkan pada 30 April 1847
melalui Statsblad No. 23, dan mulai berlaku pada 1 Januari 1848. kiranya perlu
dicatat bahwa dalam menghasilkan kodifikasi KUH Perdata (BW) Indonesia ini
Kelompok 5         1


Scholten dan kawan-kawannya berkonsultasi dengan J. Van de Vinne, Directueur
Lands Middelen en Nomein. Oleh karenanya, ia juga turut berhasa dalam
kodifikasi tersebut.

3.SISTEMATIKA HUKUM PERDATA DALAM KUH PERDATA (BW)

Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW) Indonesia terdiri dari empat buku
sebagai berikut :

A.Buku I, yang berjudul ”perihal orang” (van persoonen), memuat hukum
perorangan dan hukum kekeluargaan.

B.Buku II, yang berjudul ”perihal benda” (van zaken), memuat hukum
benda dan hukum waris.

C.Buku III, yang berjudul ”perihal perikatan” (van verbintennisen), memuat
hukum harta kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban yang
berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu.

D.Buku IV, yang berjudul ”perihal pembuktian dan kadaluarsa” (van bewijs en
verjaring), memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat
waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.

4.SISTEMATIKA HUKUM PERDATA MENURUT ILMU PENGETAHUAN

Menurut ilmu pengetahuan, hukum perdata sekarang ini lazim dibagi dalam
empat bagian, yaitu :
A.Hukum tentang orang atau hukum perorangan (persoonenrecht) yang
antara lain mengatur tentang:

a.Orang sebagai subjek hukum.

b.Orang dalam kecakapannya untuk memiliki hak-hak dan bertindak
sendiri untuk melaksanakan hak-haknya itu.

B. Hukum kekeluargaan atau hukum keluarga (familierecht) yang memuat
antara lain :

a.Perkawinan, perceraian beserta hubungan hukum yang timbul
didalamnya seperti hukum harta kekayaan suami dan istri.

b.Hubungan hukum antara orangtua dan anak-anaknya atau
kekuasaan orang tua (ouderlijke macht).

c. Perwalian (voogdij).

d.Pengampunan (curatele).



C.Hukum kekayaan atau hukum harta kekayaan (vermogensrecht) yang
mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan
uang. Hukum harta kekayaan ini meliputi :

a.Hak mutlak ialah hak-hak yang berlaku terhadap setiap orang.

b. Hak perorangan adalah hak-hak yang hanya berlaku terhadap
seorang atau suatu pihak tertentu saja.

c. Hukum waris (erfrecht) mengatur tentang benda atau kakayaan
seseorang jika ia meninggal dunia (mengatur akibat-akibat hukum
dari hubungan keluarga terhadap harta warisan yang ditinggalkan
seseorang.

 HUKUM PIDANA

1.PENGERTIAN

Hokum pidana adalah hokum yang mengatur tentang
pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum ,
perbuatan mana di ancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan
atau siksaan.

Hokum pidana adalah hokum yang mengatur tentang pelanggaran dan
kejahatan yang merugikan kepentingan umum.

●Asas berlakunya hokum pidana adalah asas legaliatas pasal 1(1) KUHP

2.TUJUAN HUKUM PIDANA

A.Prefentif (pencegahan)

Untuk menakut – nakuti setiap orang jangan sampai melakukan
perbuatan yang tidak baik

B.Respresif (mendidik)

Mendidik seseorang yang pernah melakuakanperbuatan tidak baik
menjadi baik dan dapat diterima kembali dalam kehidupan bermasyarakat.

3.PEMBAGIAN HUKUM PIDANA

A.Hukum Pidana Objektif (Ius Poenale)

Semua peratuaran tentang perintah atau larangan terhadap
pelanggaran yang mana di ancam dengan hukuman yang bersifat siksaan ,
dibagi 2 :


a.Hukum Pidana Material

Hukum yang mengatur tentang apa , siapa, dan bagai
mana orang dapat dihukum.

b.Hukum Pidana Formal

Yang mengatur cara-cara menghukum seseorang yang
melanggar peraturan pidana

A. Hukum Pidana Subjektif ( Ius Puniendi)

Ialah hak Negara atau alat-alat untuk menghukum berdasarkan
hokum pidana objektif.

B.Hukum Pidana Umum

Ialah hokum pidana yang berlaku untuk setiap penduduk kecuali
anggota ketentaraan

4.TINDAK PIDANA

A.Pengertian Tindak Pidana (Delik )

Delik adalah perbuatan yang melanggar UU , dan oleh karena itu
bertentangan dengan UU yang dilakukan dengan sengaja oleh orang yang
dapat di pertanggung jawabkan atau perbuatan yang dapat dibebankan
oleh hokum pidana.

B.Unsur – Unsur

i.Unsur - unsur tindak pidana (delik) :

●harus ada suatu kelakuan (gedraging)
●harus sesuai dengan uraian UU ( wettelijke omshrijving)
●kelakuan hokum adalah kelakuan tanpa hak
●kelakuan itu diancam dengan hukuman

ii.Unsur Objektif , adalah mengenai perbuatan , akibat dan keadaan :

●Perbuatan :
●Dalam arti positif, perbuatan manusia yang disengaja
●Dalam arti negative , kelalaian
●Akibat , efek yang timbul dari sebuah perbuatan
●Keadaan , sutu hal yang menyebabkan seseorang di hokum






0 Response to "HUKUM PERDATA DAN HUKUM PIDANA "

Post a Comment

Berita Top One 1 Hanya Membutuhkan Komentar Yang Berkulitas Tidak Spam

Baca Juga Artikel Lainnya